|___Home___|___Musik___|___Computer___|___Software___|___Motivasi___|___Kuliner___|
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 03 April 2011

Tips Membeli Tanah

Posted by ryan 03.00, under | 2 comments

Berikut ini adalah beberapa tips sebelum Anda membeli tanah:

1. Lokasi tanah harus strategis. Hindari membeli tanah dekat dengan kuburan, sungai, pabrik, tempat pengolahan sampah, jalur listrik tekanan tinggi atau sutet, dan sebagainya. Sebaliknya, carilah tanah yang dekat dengan perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan (bukan pasar), dan sebagainya, jika ingin harga tanah itu melambung dengan cepat.

2. Usahakan jangan membeli tanah yang sudah di kavling karena sudah pasti harganya mahal. Jika ingin mendapatkan tanah murah, Anda bisa mencari orang yang benar-benar sedang membutuhkan uang. Namun, tentu saja Anda harus bersabar.

3. Usahakan jangan bertransaksi kepada calo. Sebisa mungkin Anda harus mengetahui identitas pemilik tanah tersebut. Jika ini terpaksa dilakukan, mintalah untuk bertemu kepada pemiliknya langsung agar bisa kenal lebih dekat. Hal ini diperlukan untuk menghindari penipuan.
Periksalah sertifikat tanah itu dengan seksama. Jika masih ragu, Anda bisa meminta bantuan notaris untuk mengetahui keabsahan sertifikat tersebut. Untuk mengetahui nama-nama notaris di wilayah tanah yang akan dibeli, Anda bisa melihatnya di situs www.bpn.go.id. Pejabat notaris ini tidak akan menipu Anda karena mereka sudah diambil sumpahnya.

4. Apabila sudah bertemu dengan pemiliknya, lakukan tawar menawar. Jangan terlalu cepat melakukan transaksi, lakukan tarik ulur untuk mendapatkan harga terbaik.

5. Jika sudah ada kesepakatan, lakukan transaksi di depan notaris yang sudah ditunjuk bersama. Mintalah kepada notaris untuk dibuatkan kuitansi pembayaran yang sah, yang sudah ditandangani bersama. Biasanya, pelunasan tanah dilakukan secara bertahap bergantung pada kesepakatan awal. Oh ya, sebelum jual beli tanah dilakukan, akan ada pengukuran tanah yang dilakukan oleh staf notaris untuk mencocokkan luas tanah yang ada di sertifikat.

6. Biaya balik nama biasanya dibebankan kepada pembeli, namun biaya-biaya yang lain seperti pelunasan pajak tanah yang belum dibayar dibebankan kepada penjual.Setelah semua proses selesai, Anda tinggal menunggu sertifikat tanah jadi. Kira-kira membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan. Biaya pembuatan sertifikat, setiap notaris mempunyai perhitungan sendiri bergantung luas tanah yang Anda beli.

2 komentar:

suatu saat info ini bisa membantu saat mau beli tanah...thanks atas infonya....

Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Posting Komentar

Blog Archive


HITUNG Kecocokan Kamu dengan Pasangan!
+=


Label